The Management of Debtor's Assets Declared Bankrupt by the Commercial Court

  • Jamillah Faculty of Law, Universitas Medan Area, Indonesia
  • Maswandi Faculty of Law, Universitas Medan Area, Indonesia
  • Bambang Lesmono Postgraduate Program in Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: debtor's assets; bankrupt; commercial court

Abstract

This study deals with the management of debtor's assets declared bankrupt by the commercial court. The establishment of the Commercial Court is a differentiation step (specialization) of the general court made possible by Law no. 14 in 1970 Jo. UU no. 35 of 1999 Jo. UU no. 4 of 2004 concerning the Justice Law and the establishment of this Commercial Court is the separation of jurisdiction to examine bankruptcy applications from the District Court to the Court Commerce. The result shows that the arrangement and management of the assets of the Debtor after being declared bankrupt by the Commercial Court, the bankrupt Debtor does not have the right to manage and settle all of his assets, and the management and settlement of all the assets of the Debtor will be resolved by the Supervisory Judge, Curator and Creditors Committee, each of whom has different duties, the supervisory judge has the duty to supervise all actions taken by the curator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mohammad Chaidir, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Mandar Maju, Bandung, 1995.
Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Asser's, C, Pengajian Hukum Perdata Belanda, Jilid III, Hukum Perikatan, Dian Rakyat, Jakarta, 1991.
Black, Campbell Henry, Black's Law Dictionary, St. Paul Minn, West Publishing, 1990. Friedman, W, Teori dan Filsafat Hukum, 1977, Raja Grafindo, Jakarta.
Ginting, Ramlan, Kewenangan Eksklusif Bank Indonesia Dalam Kepailitan, Dikutip kembali oleh Emmy Yuhassarie, Proseding Lokakarya Terbatas, Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum, PPH, 2004, Jakarta.
Harahap, Yahya. M, Hukum Acara Perdata, 2005, Sinar Grafika, Jakarta.
Kartini, Muljadi, Hakim Pengawas dan Kurator Dalam Kepailitan dan Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Newsletter Nomor 33, 1998, Jakarta.
Kartini, Muljadi & Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, 2003, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Minin, Darwinsyah dan Oloan Sitorus, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah Di Bidang Hukum, 2003, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Munir Fuady, Hukum Kepailitan 1998 Dalam Teori dan Praktek, 1998, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, 2005, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Napitupulu, Ida Mustika, Eksistensi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan, 2006, Pascasarjana, USU.
Nasution, Bismar & Sunarmi, Dasar-Dasar Hukum Kepailitan, 2003, Diktat Kuliah Magister Kenotariatan Program Pascasarjana USU, Medan.
Nating, Imran, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dun Pemberesan Harta Paint, 2004, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda dan Benny K. Harman, Analisa Kritis Putusan-Putusan
Pengadilan Niaga, 2000, Cet. I, CINLES-Centre for Information & Law-Economic Studies, Jakarta.
Patrik, purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Undang-Undang), 1999, Mandar Maju, Bandung. Prodjohamidjojo, Martiman, Proses Kepailitan, 1999, Mandar Maju, Bandung.
Pound. Roscoe„ An Introduction to the Philosophy of Law, 1972, New Heaven, Yale University Press.
Rasjidi, Lili dan Ira Thamia Rasjidi, Pengaturan Filsafat Hukum, 2002, Mandar Maju, Bandung.
Rose Qc, Dennis, Australian Bankruptcy Law, Tenth Edition, The Law Book Company Ltd, 1994.
Satrio, J, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, 1999, Alumni, Bandung. Sembiring, Sentosa, Hukum Kepailitan, 2006, Nuansa Aulia, Bandung.
Sitompul, Zulkarnain, Perlindungan Nasabah Bank: Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan, 2002, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sitompul, Manahan M.P, Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan Penerapannya Oleh Pengadilan Niaga, 2001, Pascasarjana, USU.
Situmorang, Victor. M, dan Hendri Sukarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, 1994, Rineka Cipta, Jakarta.
Sjandeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan, Memahami Faillessmentverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, 2002, PT. Temprint, Jakarta
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, 1986, CV Rajawali, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum, 1982, Ghalia Indonesia, Jakarta. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 1989, Intermasa, Jakarta.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), 2001, PT Raja Grafindo Indonesia, Jakarta.
Suprianto, J, Metode Penelitian Hukum dan Statisdk, 2003, Rineka Cipta, Jakarta.
Sayudi, Aria, Kepailitan di Negeri Pailit, 2004, Dimensi, Jakarta Timur.
Usman, Rachmadi, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, 2004, Gramedia Pustaka Ufa, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, Seri Hukum Bisnis, Tanggung Jawab Direksi, atas Kepailitan Perseroan, 2004, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, 2002, ELSAM, Jakarta.
yani, Ahmad & Gunawan, Seri Hukum Bisnis, Kepailitan, 2002, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Artikel dan Berita, Masyarakat Transparansi Indonesia, Kepailitan, Sebuah Jalan Keluar, Edisi Mei 2003. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 4, 1998.
Nasution, Bismar, disampaikan pada, Dialog Interaktif Tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Penelitian Hukum Pada Makalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, tanggal 18 Febniari 2003.
Theberge, Leonard. J, Law and Economic Development, 1997, Vol 9 : 231, Journal of International Law and Policy. Tempo, No. 12/II/19-25 Mei 2003.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus.
Keppres No. 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga.
PP No. 17 Tahun 2000 Tentang Permohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum. Perpu No. 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang BUMN.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Published
2021-01-09
How to Cite
Jamillah, Maswandi, & Bambang Lesmono. (2021). The Management of Debtor’s Assets Declared Bankrupt by the Commercial Court. Konfrontasi: Jurnal Kultural, Ekonomi Dan Perubahan Sosial, 7(4), 363-374. https://doi.org/10.33258/konfrontasi2.v7i4.134